Pembagian Hukum Dalam Islam




MusliModerat.Com - Belakangan ini semakin gencar tudingan bid’ah pada seseorang atau kelompok tertentu, yang satu menyatakan bahwa kelompok yang tidak sefaham dengannya sebagai ahli bid’ah sehingga mereka tersesat dan berhak masuk neraka. Sementara kelompok yang dituding, menuding balik kepada kelompok yang menuding mereka sebagai kelompokbid’ah. Saling tuding seperti inilah kemudian menyebabkan perpecahan di kalangan umat Islam. Apa sebenarnya makna bid’ah itu? Dan apakah memang benar bid’ah itu selalu berkonotasi negatif sehingga harus dihilangkan dari muka bumi ini?

Menurut al-Imam Abu Muhammad ‘Izzuddin bin ‘Abdissalam bid’ah adalah:
اَلْبِدْعَةُ فِعْلُ مَا لَمْ يُعْهَدْ فِيْ عَصْرِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (قواعد الأحكام في مصالح الأنام، جز 2، ص 172)
Bid’ah adalah mengerjakan sesuatu yang tidak pernah dikenal (terjadi) pada masa Rasulullah Saw. (Qawa’id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam, juz 2, hlm. 172)

Dalam khazanah literatur fiqih, bid’ah secara garis besar dikelompokkan menjadi dua yaitu; bid’ah hasanah (baik) dan bid’ah sayyi’ah (jelek), sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Syafi’i:

قَالَ اَلْمُحْدَثَاتُ ضَرْباَنِ مَا أَحْدَثَ يُخَالِفُ كِتاَبًا أَوْسُنَّةً أَوْ أَثَرًا أَوْإِجْمَاعًا فَهذِهِ بِدْعَةُ الضَّلاَلِ وَمَا أَحْدَثَ مِنَ الْخَيْرِ لاَ يُخَالِفُ شَيْئًا مِنْ ذلِكَ فَهَذِهِ مُحْدَثَةٌ غَيْرُ مَذْمُوْمَةٍ اهـ (فتح البارى، ج 17، ص .1)

Sesuatu yang diada-adakan itu ada dua macam. Pertama, sesuatu yang baru itu menyalahi al-Qur’an, sunnah Nabi Saw., atsar (ucapan, perbuatan) sahabat atau ijma’ ulama’, hal ini disebut dengan bid’ah dhalalah. Dan kedua, jika sesuatu yang baru tersebut termasuk kebajikan yang tidak menyalahi sedikit pun dari hal itu (al-Qur’an, al-Sunnah dan ijma’), maka perbuatan tersebut tergolong perbuatan baru yang tidak dicela. (Fath al-Bari, juz 17, hlm. 10)

 Sedangkan dalam Qawa’id al-Ahkam fi Mashalih al-An’am, juz 1, hlm. 173 telah dijelaskan lebih lanjut secara terperinci bahwa sebagian besar ulama’ membagi bid’ah menjadi lima macam:
1.    Bid’ah Wajibah, yakni bid’ah yang dilakukan untuk mewujudkan hal-hal yang diwajibkan oleh syara’ seperti mempelajari ilmu Nahwu, Sharaf, Balaghah, dengan alasan karena hanya dengan ilmu-ilmu inilah seseorang dapat memahami al-Qur’an dan hadits Nabi Muhammad secara sempurna.
2.    Bid’ah Mandubah, yakni segala sesuatu yang baik tapi tak pernah dilakukan pada masa Rasulullah Saw. Misalnya, shalat tarawih secara berjama’ah, mendirikan madrasah dan pesantren.
3.    Bid’ah Mubahah, seperti berjabat tangan setelah shalat dan makan-makanan yang lezat.
4.    Bid’ah Muharramah, yakni bid’ah yang bertentangan dengan syara’ seperti madzhab Jabariyah dan Murji’ah.
5.    Bid’ah Makruhah, seperti menghiasi masjid dengan hiasan yang berlebihan.

Dari sini dapat dipahami bahwa bid’ah terbagi menjadi dua, pertama bid’ah hasanah yakni bid’ah yang tidak dilarang dalam agama karena mengandung unsur yang baik dan tidak bertentangan dengan ajaran agama, masuk dalam kategori ini adalah bid’ah wajibahbid’ah mandubah dan bid’ah mubahah, salah satu contoh dalam konteks ini seperti perkataan Sayyidina Umar bin Khattab ra. tentang jama’ah shalat tarawih yang beliau laksanakan:

نِعْمَةُ الْبِدْعَةُ هَذِهِ (الموطأ، رقم 231)

Sebaik-baik bid’ah adalah ini (yakni shalat tarawih dengan berjama’ah). (al-Muwaththa’, hadits no. 231)
Contoh bid’ah hasanah antara lain adalah khutbah yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, membuka suatu acara dimulai dengan membaca basmalah di bawah seorang komando, menambah bacaan subhanahu wata’ala yang disingkat dengan Swt. setiap ada kalimat Allah Swt. dan shalla-Allahu alaihi wasallama yang diringkas Saw. setiap ada kata Muhammad, berkendara ke tempat atau majlis terpuji dengan naik mobil Alphard, mengendara sepeda motor ke sekolah, melihat acara pengajian dengan televisi, membuat buku Jawabul Masail dengan sarana komputer, mesin cetak, mengabadikan momen-momen tertentu dengan kamera digital, makan es krim, serta masih banyak lagi perbuatan lainnya yang belum pernah ada pada masa Rasulullah Saw. yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam.

Bid’ah yang kedua adalah bid’ah sayyi’ah atau bid’ah dhalalah, yaitu bid’ah yang mengandung unsur negatif dan dapat merusak ajaran dan norma agama IslamBid’ah muharromah dan makruhah dapat digolongkan pada bagian yang kedua ini, dan inilah yang dimaksud oleh sabda Nabi Muhammad Saw:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ» (صحيح مسلم)

Dari Aisyah ra, ia berkata, sesungguhnya Rasulullah Saw. Bersabda: Barang siapa yang melakukan perbuatan yang tiada perintah kami atasnya, maka amal itu ditolak. (Sahih Muslim, bab Idza Ijtahada al-Amal)

Dengan adanya pembagian ini dapat disimpulkan bahwa tidak semua bid’ah itu dilarang dalam agama, sebab yang tidak diperkenankan adalah perbuatan yang dikhawatirkan menghancurkan sendi-sendi agama Islam, sedangkan amaliyah yang akan menambah syiar dan daya tarik agama Islam tidak dilarang, bahkan untuk saat ini sudah waktunya umat Islam lebih kreatif untuk menjawab berbagai persoalan dan tantangan zaman. (Muslim Al-Faqoth)

0 komentar: