Showing posts with label Bid`ah. Show all posts

Pembagian Hukum Dalam Islam




MusliModerat.Com - Belakangan ini semakin gencar tudingan bid’ah pada seseorang atau kelompok tertentu, yang satu menyatakan bahwa kelompok yang tidak sefaham dengannya sebagai ahli bid’ah sehingga mereka tersesat dan berhak masuk neraka. Sementara kelompok yang dituding, menuding balik kepada kelompok yang menuding mereka sebagai kelompokbid’ah. Saling tuding seperti inilah kemudian menyebabkan perpecahan di kalangan umat Islam. Apa sebenarnya makna bid’ah itu? Dan apakah memang benar bid’ah itu selalu berkonotasi negatif sehingga harus dihilangkan dari muka bumi ini?

Menurut al-Imam Abu Muhammad ‘Izzuddin bin ‘Abdissalam bid’ah adalah:
اَلْبِدْعَةُ فِعْلُ مَا لَمْ يُعْهَدْ فِيْ عَصْرِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (قواعد الأحكام في مصالح الأنام، جز 2، ص 172)
Bid’ah adalah mengerjakan sesuatu yang tidak pernah dikenal (terjadi) pada masa Rasulullah Saw. (Qawa’id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam, juz 2, hlm. 172)

Dalam khazanah literatur fiqih, bid’ah secara garis besar dikelompokkan menjadi dua yaitu; bid’ah hasanah (baik) dan bid’ah sayyi’ah (jelek), sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Syafi’i:

قَالَ اَلْمُحْدَثَاتُ ضَرْباَنِ مَا أَحْدَثَ يُخَالِفُ كِتاَبًا أَوْسُنَّةً أَوْ أَثَرًا أَوْإِجْمَاعًا فَهذِهِ بِدْعَةُ الضَّلاَلِ وَمَا أَحْدَثَ مِنَ الْخَيْرِ لاَ يُخَالِفُ شَيْئًا مِنْ ذلِكَ فَهَذِهِ مُحْدَثَةٌ غَيْرُ مَذْمُوْمَةٍ اهـ (فتح البارى، ج 17، ص .1)

Sesuatu yang diada-adakan itu ada dua macam. Pertama, sesuatu yang baru itu menyalahi al-Qur’an, sunnah Nabi Saw., atsar (ucapan, perbuatan) sahabat atau ijma’ ulama’, hal ini disebut dengan bid’ah dhalalah. Dan kedua, jika sesuatu yang baru tersebut termasuk kebajikan yang tidak menyalahi sedikit pun dari hal itu (al-Qur’an, al-Sunnah dan ijma’), maka perbuatan tersebut tergolong perbuatan baru yang tidak dicela. (Fath al-Bari, juz 17, hlm. 10)

 Sedangkan dalam Qawa’id al-Ahkam fi Mashalih al-An’am, juz 1, hlm. 173 telah dijelaskan lebih lanjut secara terperinci bahwa sebagian besar ulama’ membagi bid’ah menjadi lima macam:
1.    Bid’ah Wajibah, yakni bid’ah yang dilakukan untuk mewujudkan hal-hal yang diwajibkan oleh syara’ seperti mempelajari ilmu Nahwu, Sharaf, Balaghah, dengan alasan karena hanya dengan ilmu-ilmu inilah seseorang dapat memahami al-Qur’an dan hadits Nabi Muhammad secara sempurna.
2.    Bid’ah Mandubah, yakni segala sesuatu yang baik tapi tak pernah dilakukan pada masa Rasulullah Saw. Misalnya, shalat tarawih secara berjama’ah, mendirikan madrasah dan pesantren.
3.    Bid’ah Mubahah, seperti berjabat tangan setelah shalat dan makan-makanan yang lezat.
4.    Bid’ah Muharramah, yakni bid’ah yang bertentangan dengan syara’ seperti madzhab Jabariyah dan Murji’ah.
5.    Bid’ah Makruhah, seperti menghiasi masjid dengan hiasan yang berlebihan.

Dari sini dapat dipahami bahwa bid’ah terbagi menjadi dua, pertama bid’ah hasanah yakni bid’ah yang tidak dilarang dalam agama karena mengandung unsur yang baik dan tidak bertentangan dengan ajaran agama, masuk dalam kategori ini adalah bid’ah wajibahbid’ah mandubah dan bid’ah mubahah, salah satu contoh dalam konteks ini seperti perkataan Sayyidina Umar bin Khattab ra. tentang jama’ah shalat tarawih yang beliau laksanakan:

نِعْمَةُ الْبِدْعَةُ هَذِهِ (الموطأ، رقم 231)

Sebaik-baik bid’ah adalah ini (yakni shalat tarawih dengan berjama’ah). (al-Muwaththa’, hadits no. 231)
Contoh bid’ah hasanah antara lain adalah khutbah yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, membuka suatu acara dimulai dengan membaca basmalah di bawah seorang komando, menambah bacaan subhanahu wata’ala yang disingkat dengan Swt. setiap ada kalimat Allah Swt. dan shalla-Allahu alaihi wasallama yang diringkas Saw. setiap ada kata Muhammad, berkendara ke tempat atau majlis terpuji dengan naik mobil Alphard, mengendara sepeda motor ke sekolah, melihat acara pengajian dengan televisi, membuat buku Jawabul Masail dengan sarana komputer, mesin cetak, mengabadikan momen-momen tertentu dengan kamera digital, makan es krim, serta masih banyak lagi perbuatan lainnya yang belum pernah ada pada masa Rasulullah Saw. yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam.

Bid’ah yang kedua adalah bid’ah sayyi’ah atau bid’ah dhalalah, yaitu bid’ah yang mengandung unsur negatif dan dapat merusak ajaran dan norma agama IslamBid’ah muharromah dan makruhah dapat digolongkan pada bagian yang kedua ini, dan inilah yang dimaksud oleh sabda Nabi Muhammad Saw:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ» (صحيح مسلم)

Dari Aisyah ra, ia berkata, sesungguhnya Rasulullah Saw. Bersabda: Barang siapa yang melakukan perbuatan yang tiada perintah kami atasnya, maka amal itu ditolak. (Sahih Muslim, bab Idza Ijtahada al-Amal)

Dengan adanya pembagian ini dapat disimpulkan bahwa tidak semua bid’ah itu dilarang dalam agama, sebab yang tidak diperkenankan adalah perbuatan yang dikhawatirkan menghancurkan sendi-sendi agama Islam, sedangkan amaliyah yang akan menambah syiar dan daya tarik agama Islam tidak dilarang, bahkan untuk saat ini sudah waktunya umat Islam lebih kreatif untuk menjawab berbagai persoalan dan tantangan zaman. (Muslim Al-Faqoth)

Obrolan Santai Seputar Tahlilan, Taysabbuh, dan Pengkafiran



PENANYA:
“Anda harus meninggalkan Tahlilan 7 hari, hari ke 40, 100, dan ke 1000. Kalau tidak anda akan masuk neraka.”

PENJAWAB:
“Apa alasan Anda mewajibkan kami meninggalkan Tahlilan tujuh hari, hari ke-40, 100 dan 1000?”

PENANYA:
“Karena itu tasyabbuh dengan orang-orang Hindu. Mereka orang kafir. Tasyabbuh dengan kafir berarti kafir pula.”

PENJAWAB:
“Owh, itu karena Anda baru belajar ilmu agama. Coba Anda belajar di pesantren Ahlussunnah Wal-Jama’ah, Anda tidak akan bertindak sekasar ini. Anda pasti malu dengan tindakan Anda yang kasar, dan sangat tidak Islami. Ingat, Islam itu mengedepankan akhlaqul karimah, budi pekerti yang mulia. Bukan sikap kasar seperti Anda.”

PENANYA:
“Kalau begitu, menurut Anda acara Tahlilan dalam hari-hari tersebut bagaimana?”

PENJAWAB:
“Justru acara dzikir Tahlilan pada hari-hari tersebut hukumnya sunnah, agar kita berbeda dengan Hindu.”

PENANYA:
“Mana dalilnya? Bukankah pada hari-hari tersebut, orang-orang Hindu melakukan kesyirikan.”

PENJAWAB:
“Justru karena pada hari-hari tersebut, orang Hindu melakukan kesyirikan dan kemaksiatan, kita lawan mereka dengan melakukan kebajikan, dzikir bersama kepada Allah subhanahu wa ta’ala, dengan Tahlilan. Dalam kitab-kitab hadits diterangkan:

عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رضي الله عنه قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم:ذَاكِرُ اللهِ فِي الْغَافِلِيْنَ بِمَنْزِلَةِ الصَّابِرِ فِي الْفَارِّيْنَ. (رواه الطبراني في الكبير والأوسط، وصححه الحافظ السيوطي في الجامع الصغير).
“Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Orang yang berdzikir kepada Allah di antara kaum yang lalai kepada Allah, sederajat dengan orang yang sabar di antara kaum yang melarikan diri dari medan peperangan.” (HR. al-Thabarani dalam al-Mu’jam al-Kabir [9797] dan al-Mu’jam al-Ausath [271]. Al-Hafizh al-Suyuthi menilai hadits tersebut shahih dalam al-Jami’ al-Shaghir [4310]).
(Baca juga : Syiir AlQuran karya Kyai Asnawi Kudus )

Dalam acara tahlilan selama tujuh hari kematian, kaum Muslimin berdzikir kepada Allah, ketika pada hari-hari tersebut orang Hindu melakukan sekian banyak kemungkaran. Betapa indah dan mulianya tradisi tahlilan itu.



PENANYA:
“Saya tidak menerima alasan dan dalil Anda. Bagaimanapun dengan Tahlilan pada 7 hari kematian, hari ke-40, 100 dan 1000, kalian berarti menyerupai atau tasyabbuh dengan Hindu, dan itu tidak boleh.”

PENJAWAB:
“Itu karena Anda tidak mengerti maksud tasyabbuh. Tasyabbuh itu bisa terjadi, apabila perbuatan yang dilakukan oleh kaum Muslimin pada hari-hari tersebut persis dengan apa yang dilakukan oleh orang Hindu. Kaum Muslimin Tahlilan. Orang Hindu jelas tidak Tahlilan. Ini kan beda.”

PENANYA:
“Tapi penentuan waktunya kan sama?”
(Baca juga : Arifnya Orang-orang Dahulu dalam Menyikapi Perbedaan Mazhab )

PENJAWAB:
“Ya ini, karena Anda baru belajar ilmu agama. Kesimpulan hukum seperti Anda, yang mudah mengkafirkan orang karena kesamaan soal waktu, bisa berakibat mengkafirkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.”

PENANYA:
“Kok bisa berakibat mengkafirkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam?”

PENJAWAB:
“Anda harus tahu, bahwa kesamaan waktu itu tidak menjadi masalah, selama perbuatannya beda. Coba Anda perhatikan hadits ini:

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ يَوْمَ السَّبْتِ وَيَوْمَ اْلأَحَدِ أَكْثَرَ مِمَّا يَصُومُ مِنْ اْلأَيَّامِ وَيَقُولُ إِنَّهُمَا عِيدَا الْمُشْرِكِينَ فَأَنَا أُحِبُّ أَنْ أُخَالِفَهُمْ. (رواه أحمد والنسائي وصححه ابن خزيمة وابن حبان).
Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam selalu berpuasa pada hari Sabtu dan Ahad, melebihi puasa pada hari-hari yang lain. Beliau bersabda: “Dua hari itu adalah hari raya orang-orang Musyrik, aku senang menyelisihi mereka.” (HR. Ahmad [26750], al-Nasa’i juz 2 hlm 146, dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban).

Dalam hadits di atas jelas sekali, karena pada hari Sabtu dan Ahad, kaum Musyrik menjadikannya hari raya, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, menyelisihi mereka dengan berpuasa.

Sama dengan kaum Muslimin Indonesia. Karena orang Hindu mengisi hari-hari yang Anda sebutkan dengan kesyirikan dan kemaksiatan, yang merupakan penghinaan kepada si mati, maka kaum Muslimin mengisinya dengan dzikir Tahlilan, sebagai penghormatan kepada si mati.

PENANYA:
“Owh, iya ya.”

PENJAWAB:
“Saya ingin tanya, Anda tahu dari mana bahwa hari-hari tersebut, asalnya dari Hindu?”

PENANYA:
“Ya, baca Kitab Weda, kitab sucinya Hindu.”

PENJAWAB:
“Alhamdulillah, kami kaum Sunni tidak pernah baca kitab Weda.”

PENANYA:
“Awal mulanya sih, ada muallaf asal Hindu, yang menjelaskan masalah di atas, sering kami undang ceramah pengajian kami. Akhirnya kami lihat Weda.”

PENJAWAB:
“Itu kesalahan Anda, yang lebih senang belajar agama kepada muallaf, dan gengsi belajar agama kepada para Kiai Pesantren yang berilmu. Jelas, ini termasuk bid’ah tercela.”

PENANYA:
“Terima kasih ilmunya.”

PENJAWAB:
“Anda dan golongan Anda tidak melakukan Tahlilan, silahkan. Bagi kami tidak ada persoalan. Tapi jangan coba-coba menyalahkan kami yang mengadakan dzikir Tahlilan.”