Hikmah Menyela / Menyikat Gigi Menurut Islam oleh Habib Umar bin Hafidz





Disunahkan untuk menyelai gigi dengan alat yang biasa (tusuk gigi misalnya) untuk membersihkannya dan sebagai pencegahan dari sebab-sebab yang dapat menyebabkan sakit gigi atau kerusakan gigi

Ibnu Umar berkata:

ترك الخلال توهن الأسنان.

Tidak menyelai gigi itu dapat melemahkann gigi. Maka sebagaimana disunahkan bersiwak, disunahkan pula untuk menyelai gigi.

Sebagian ulama berpendapat hendaknya menyelai gigi itu dilakukan sebelum bersiwak dan juga setelah bersiwak agar menjadi dapat lebih menyempurnakan kebersihan gigi.

Kebersihan gigi memiliki hubungan erat dengan bagian tubuh lain dari segi kesehatannya. Sebab tubuh itu saling terkait satu sama lain.

Jika diperhatikan kebersihan satu dari anggota tubuh maka manfaatnya akan kembali kepada seluruh tubuh.

 Dan jika satu bagian dari tubuh diabaikan maka bahayanya akan berpengaruh pada seluruh tubuh.

Ini sebagaimana perumpamaan yang disebutkan oleh Nabi SAW

حال المؤمنين في توادهم وتراحمهم وتعاطفهم كمثل الجسد الواحد إذا اشتكى منه عضو تداعىله سائر الجسد بالسهر والحمى

"Keadaan orang-orang mukmin dalam saling cinta, kasih dan sayang di antara mereka bagaikan satu tubuh. Jika salah satu anggota tubuh mengeluh sakit, maka ia membuat seluruh tubuh tidak dapat tidur dan merasakan demam.

💡Dalam riwayat Thobaroni disebutkan hadits:

"تخلَّلوا من الطعام فإنه ليس شيء أشد على الملكين أن يريا بين أسنان صاحبهما طعاماً وهو يصلي

"Sela-selai gigi dari makanan. Sebab sungguh tidak ada yang lebih berat atas dua malaikat (pencatat) dari melihat makanan di sela gigi orang yang sholat.

Tidak ada yang lebih berat bagi dua malaikat yakni Roqib dan `Atid dari melihat makanan di antara gigi-gigi kalian sedangkan kalian sedang melaksanakan Sholat, berada di hadirat Alloh.

 Keduanya merasa jijik atas apa yang ada di antara gigi-gigi kalian, Maka jangan kalian menyakiti malaikat Allah.

 Selailah makanan yang ada di antara gigi kalian.

Tidak boleh menyelai makanan dengan emas dan perak. Baik alat itu terbuat dari emas atau pun perak sebab keduanya termasuk alat yang haram digunakan.

(Disarikan dari Penjelasan al Habib Umar bin Hafidz mengenai kitab Kifayatur Roghib.)

0 komentar: